Per tanggal 19 Desember 2025, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah merilis Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 603/BAN-PDM/SK/2025 tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Provinsi Jawa Tengah Tahap I Tahun 2025.
Keputusan tersebut berisi lima hal yaitu:
- Daftar nama sekolah, madrasah, dan program Pendidikan kesetaraan untuk Provinsi Jawa Tengah Tahap I Tahun 2025 yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya yang terdiri atas Sekolah dan madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan Program pendidikan kesetaraan sebagaimana tercantum dalam lampiran II,
- Sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi
- Sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2030
- Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan akan diperbaiki sebagaimana mestinya
Pondok Pesantren Kyai Wali Tanduran dengan NPSN 69951359 sendiri tercantum di nomor urut 644 dalam Keputusan tersebut dengan Status/Peringkat Akreditasi B.
Alhamdulillah









Tidak ada komentar:
Posting Komentar