Kemenag Sambut Dukungan Kemendagri pada Pendanaan LPTQ lewat Permendagri 14/2025

Kemenag Sambut Dukungan Kemendagri pada Pendanaan LPTQ lewat Permendagri 14/2025

Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik langkah Kementerian Dalam Negeri yang memperkuat pendanaan pembinaan Tilawatil Qur’an melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026. Regulasi ini memastikan pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas untuk mengalokasikan anggaran hibah bagi kegiatan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), termasuk pelaksanaan MTQ dan STQH di berbagai tingkat.

Dukungan Kemendagri itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LPTQ Tingkat Nasional di Tangerang Selatan, Rabu (19/11/2025). Ia mengatakan, LPTQ membutuhkan sinergi kuat dengan pemerintah daerah agar pembinaan Al-Qur’an dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“LPTQ sebagai garda menjaga eksistensi Al-Qur’an harus membangun kolaborasi dengan semua pihak, terutama pemerintah daerah yang mengeksekusi itu,” ujar Akmal Malik.

Akmal menjelaskan, Kemendagri merespons kebutuhan LPTQ dengan memperbarui regulasi lama dan memberikan payung hukum yang lebih kuat. Permendagri 14/2025 secara eksplisit memberi ruang bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran pembinaan Qur’ani melalui belanja hibah pada SKPD terkait. Regulasi ini sekaligus memastikan pendanaan kegiatan nasional seperti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Di hadapan peserta Rakernas yang terdiri dari unsur LPTQ Nasional, LPTQ Provinsi, dan Kanwil Kemenag, ia juga menekankan pentingnya tata kelola anggaran yang tepat sasaran. “Untuk LPTQ, kuncinya kita harus akses kepada mereka yang bisa mengalokasikan anggaran yang tepat di daerah itu,” tegasnya.

Selain itu, Akmal Malik mengungkapkan perlunya LPTQ bertransformasi mengikuti perkembangan zaman. Ia mengangkat hasil Indeks Religiusitas Nasional 2024 yang menunjukkan adanya kesenjangan antara Kesalehan Individual dan Perilaku Keagamaan. Menurutnya, kondisi ini menuntut LPTQ untuk memperluas perannya, tidak hanya fokus pada perlombaan, tetapi juga pembinaan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

Ia juga menyinggung tantangan teknologi modern, seperti pemanfaatan kecerdasan buatan dalam aplikasi ngaji serta potensi risiko voice cloning terhadap suara qari dan qariah.

Karena itu, ia berharap, Rakernas LPTQ melahirkan rekomendasi yang meliputi penguatan pembinaan Tilawatil Qur’an dilakukan melalui standardisasi nasional agar kualitas pembinaan di seluruh daerah lebih merata, disertai transformasi digital untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme penyelenggaraan MTQ.

Ia juga mendorong penguatan kapasitas daerah untuk mengurangi ketimpangan pembinaan, termasuk melalui pengembangan kompetensi para pembina, pelatih, dan penyelenggara MTQ. Seluruh proses ini diperkuat dengan tata kelola modern berbasis akuntabilitas dan data, serta dukungan pendanaan berkelanjutan yang melibatkan peran pemerintah daerah sesuai prinsip otonomi daerah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rohkmad, menyampaikan apresiasi atas komitmen tersebut. “Saya sangat mengapresiasi komitmen Pak Dirjen Otda beserta jajaran di Pemprov untuk mendukung pembinaan santri di tingkat provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, STQH dan MTQ tidak hanya meningkatkan indeks literasi Qur’ani, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. “Even STQH dan MTQ menghidupkan aktivitas ekonomi lokal, UMKM, dan perputaran uang yang sehat di sekitar pusat pembinaan,” ungkapnya.

Dengan dukungan regulasi Kemendagri dan penguatan pembinaan oleh Kementerian Agama, Rakernas LPTQ 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat pembinaan generasi Qur’ani yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap perubahan zaman.

Sumber: Kemenag 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mencari sesuatu?

Gabung, yuk.....

Ikuti kami

Kunjungi kami

Arsip

Statistik